Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Pastikan Aduan Silon ke DKPP Bukan Persoalan Pribadi seperti Tom and Jerry

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 13 September 2023, 18:44 WIB
Bawaslu Pastikan Aduan Silon ke DKPP Bukan Persoalan Pribadi seperti <i>Tom and Jerry</i>
Sidang DKPP terkait akses Silon untuk Bawaslu terbatas karena kebijakan KPU, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9)/RMOL
rmol news logo Aduan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon) tak ada unsur persoalan pribadi dengan 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, di Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

"Ini bukan problem komunikasi, ini juga bukan problem personal, Yang Mulia. Tapi ini problem dari dulu sampai sekarang," ujar Totok di hadapan Majelis Sidang Pemeriksa yang dipimpin Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo.

Totok menilai harus menegaskan latar belakang diadukannya KPU ke DKPP tersebut, karena telah berkembang isu ada perseteruan antarpimpinan Bawaslu dan KPU dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ada eksistensi kelembagaan yang perlu ditegakkan di luar personal maupun komunikasi," terangnya.

Bahkan saking geramnya dengan isu yang berkembang, Totok memastikan Bawaslu dan KPU tidak seperti film kartun yang di dalamnya memperlihatkan perseteruan antara kucing dan tikus.

"Dari dulu Bawaslu dan KPU itu dicap sebagai 'Tom and Jerry'. Bawaslu ini dianggap di mana-mana tukang rusuh, tukang cari data, minta-minta data. Kami ingin mengakhiri ini, cukup sudah," ucapnya menyesalkan.

Maka dari itu, Totok yang menjadi salah satu pihak Pengadu 7 Pimpinan KPU RI, menilai masalah akses Silon yang terbatas dialami Bawaslu hanya bisa selesai melalui jalur peradilan etik.

Pasalnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu meyakini, kebijakan KPU membatasi akses Silon melalui Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif adalah urusan profesionalitas kerja.

"Kalau ada perbedaan pendapat, ada problem persepsi, perspektif tentang hukum, maka harus diputuskan oleh lembaga pemutus," tuturnya.

"Dan kami menganggap, Yang Mulia majelis etik adalah lembaga pemutus untuk mengakhiri 'Tom and Jerry' di Bawaslu dan KPU yang selama ini terjadi, yang selalu berawal dari permintaan data," demikian Totok. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA