Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengatakan, aduan Bawaslu terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon) sudah masuk proses hukum.
"KPU cukup menyajikan saja data-data yang ada, tidak perlu berpolemik. Sebaiknya KPU mengurangi polemik di publik, karena itu kan menambah semacam ketidakpastian," ujar Kaka kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/8).
Dia menilai, masalah keterbukaan data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diinput partai politik (parpol) ke dalam Silon, sudah bisa dideteksi sedari awal.
"Sebelum teman-teman Bawaslu mempersoalkan, sistem informasi ini tidak memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat dan pemantau pemilu," urai Kaka.
"Juga, Silon ini dipermasalahkan ketika di pendaftaran awal. KPU tidak mengunci Silon saat pendaftaran ditutup, tapi kemudian ada semacam perpanjangan masa penerimaan," tambahnya.
Maka dari itu, Kaka mendorong KPU untuk menyiapkan diri menghadapi sidang di DKPP, dan mencukupkan klarifikasi persoalan Silon di publik.
"Bawaslu sudah menyampaikan aduan ke DKPP. Maka, saya rasa semua harus menghormati proses itu, termasuk KPU," demikian Kaka.
BERITA TERKAIT: