Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengimbau seluruh kandidat yang namanya disebut-sebut sebagai Bacapres oleh partai politik peserta Pemilu, tidak mempublikasikan diri sebelum masa kampanye.
"Kami minta seluruh peserta Pemilu menahan diri," kata Bagja, pada acara temu media, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Dia juga menjelaskan, peserta Pemilu yang terdaftar di KPU saat ini baru Parpol. Sehingga, tambahnya, ketentuan sosialisasi yang diatur di Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye tidak bisa dipraktikkan oleh Bacapres yang baru diakui Parpol.
"Berdasar hal itu, sosialisasi yang dilakukan di frekuensi publik, menurut PKPU 15, tidak bisa diperkenankan. Itu yang menjadi bahasan kita bersama kemarin di Bawaslu," katanya lagi.
Di samping itu, figur yang diusung sebagai Bacapres baru dikatakan resmi bila sudah mendaftar ke KPU. Dan status Capres diperoleh setelah melewati tahap verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
"Kan pendaftaran Bacapres masih bulan depan?" dia balik bertanya.
Bagja berharap figur-figur yang bakal menjadi peserta Pilpres 2024 agar tidak melakukan kegiatan atau bertindak di luar batas yang telah diatur KPU.
"Hendaknya menahan diri, jangan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya media elektronik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: