Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, protes yang muncul dari banyak kalangan terkait Peraturan KPU tentang Pencalegan dia nilai berlandaskan hukum.
Sebab dia memandang, temuan puluhan mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif erat kaitannya dengan aturan KPU yang tidak sesuai putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.
"Jadi itulah kenapa itu harus terang. Kalau tidak itu akan menjadi masalah ke depan," ujar Bagja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8).
Dia mengurai, dalam PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 menyebutkan, mantan terpidana korupsi yang dihukum penjara 5 tahun atau lebih diperbolehkan nyaleg kalau tidak dikenakan sanksi politik. Tak harus menunggu masa jeda 5 tahun sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK.
"Ada calon yang harusnya TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat). Dan ini juga perbaikan untuk partai. Apapun putusan MK harus dipatuhi. Itu yang paling penting," sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, Bagja mendorong KPU tidak membelok-belokan putusan MK soal Pencalegan mantan napi korupsi, agar proses seleksi wakil rakyat bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, supremasi hukum tetap menjadi kewajiban bagi KPU. Bahwa putusan MK tentang keikutsertaan mantan terpidana itu harus ditaati KPU," demikian Bagja.
BERITA TERKAIT: