Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pihak Penggugat mendorong KPU mengubah aturan yang termuat di dalamnya.
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, uji materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 spesifik mengatur soal hitung-hitungan keterwakilan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) perempuan.
Dalam petitumnya, Perludem meminta agar pemenuhan 30 persen keterwakilan Bacaleg perempuan tidak menerapkan mekanisme hitungan pembulatan bilangan ke bawah, melainkan ke atas.
Dalam arti, bila hasil penghitungan suara ditransformasikan ke alokasi kursi menjadi bilangan tidak bulat, seperti 1,2, maka yang didapat bukan 1, melainkan 2.
"Kami minta pada Pemilu sekarang (diterapkan metode perhitungan pembulatan bilangan ke atas pasca putusan MA itu)," kata Titi, kepada wartawan, Rabu (30/8).
Menurutnya, pemenuhan 30 persen keterwakilan Bacaleg perempuan pada Pileg 2024 perlu didorong, mengingat banyak Parpol belum memenuhinya.
"Pengajuan penggantian calon sementara sedang berlangsung saat ini. Sehingga, dari sisi waktu tidak ada alasan mengelak dari pelaksanaan Putusan MA itu," ucapnya.
"Mengingat lagi, DCT (daftar calon tetap) baru akan ditetapkan pada 3 November 2023," pungkas Titi.
BERITA TERKAIT: