Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kampus Jadi Arena Debat Capres, Fahira Idris Optimis Kualitas Pilpres Semakin Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 23 Agustus 2023, 11:17 WIB
Kampus Jadi Arena Debat Capres, Fahira Idris Optimis Kualitas Pilpres Semakin Baik
Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris/Ist
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan termasuk di kampus selama tidak menggunakan atribut kampanye serta atas undangan dari pihak penanggung jawab, mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI, Fahira Idris.

Menurutnya, putusan ini akan berdampak baik bagi peningkatan kualitas Pemilu terutama pemilihan presiden karena kampus adalah salah satu ‘arena’ terbaik untuk menguji gagasan para calon presiden (capres).

“Capres yang punya nyali, pasti akan menjadikan kampus sebagai tempat terbaik menguji gagasan besarnya untuk Indonesia,” ujar Fahira lewat keterangan resminya, Rabu (23/8).

Senator Jakarta itu mengungkap, dibolehkannya kampus sebagai tempat berkampanye dengan sejumlah syarat, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh segenap civitas akademika terutama mahasiswa di seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Sambung dia, publik merindukan sebuah forum debat antar capres yang dikemas secara akademis dan digelar di kampus agar dapat menilai secara utuh dan rasional kemampuan para capres dalam melihat berbagai persoalan Indonesia dan bagaimana gagasan mereka menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

"Sejarah mencatat, dari kampus lah bandul perubahan di negeri ini terjadi, sejak zaman kemerdekaan hingga Reformasi 1998. Putusan memberi kesempatan bagi perguruan tinggi menguji para capres adalah keputusan yang tepat dan strategis,” tandas Fahira.

MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA