Hal tersebut disampaikan akademisi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/8).
Menurutnya, gugatan batas maksimal usia 70 tahun Capres yang diajukan Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, memiliki kesesuaian dengan prinsip keadilan.
"Batas usia maksimal 70 tahun ini memiliki
open legal policy dan ada sandaran hukumnya," ujar Hendri Satrio.
Sosok yang kerap disapa Hensat itu menyebutkan contoh konkret batas usai pada lembaga penegak hukum, yang bisa dijadikan sandaran bagi Pemohon perkara uji materiil dalam memasukan peraturan batas maksimal usia capres.
"Sesuai dengan batas usia pensiun hakim agung. Dengan begitu, batas usia ini akan sesuai dengan peraturan," tuturnya.
Lebih lanjut, Hensat mendorong pihak yang mengajukan perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu memberikan pertimbangan yang matang, sebelum nantinya perakara diputus MK.
"Berbagai aspek seperti psikologi, kemampuan fisik dan lainnya pasti telah dipikirkan seksama dan gugatan baru ke depan mengapa harus angka 70 tahun, akan dapat diminimalisir,” jelasnya.
“Ini lebih dapat memenuhi unsur keadilan dan memiliki argumentasi hukum serta kenegaraan yang lebih jelas,” demikian Hensat menutup.
BERITA TERKAIT: