Jurubicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, hingga hari ini MK masih memiliki agenda uji materiil norma yang sama, yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimum Capres-Cawapres 40 tahun.
"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak, termasuk permohonan uji materiil soal batas usia Capres-Cawapres yang masih terus masuk," kata Fajar, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/9).
Menurutnya, dalam menangani perkara uji materiil, norma dalam undang-undang MK dipastikan menggunakan prosedur yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Semua permohonan dan perkara dicermati secara saksama, baru kemudian diputuskan," sambungnya.
Karena itu Fajar minta masyarakat sabar menunggu.
"Mohon semua pihak bersabar. Sekiranya sudah siap, pasti segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk tiga perkara dimaksud," tutup Fajar.
BERITA TERKAIT: