Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres, MK Minta Publik Sabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 September 2023, 20:03 WIB
Soal Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres, MK Minta Publik Sabar
Jurubicara MK, Fajar Laksono/RMOL
rmol news logo Tuntutan publik agar putusan uji materiil norma batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) bisa segera disampaikan, mendapat respon dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Jurubicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, hingga hari ini MK masih memiliki agenda uji materiil norma yang sama, yakni Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimum Capres-Cawapres 40 tahun.

"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak, termasuk permohonan uji materiil soal batas usia Capres-Cawapres yang masih terus masuk," kata Fajar, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/9).

Menurutnya, dalam menangani perkara uji materiil, norma dalam undang-undang MK dipastikan menggunakan prosedur yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Semua permohonan dan perkara dicermati secara saksama, baru kemudian diputuskan," sambungnya.

Karena itu Fajar minta masyarakat sabar menunggu.

"Mohon semua pihak bersabar. Sekiranya sudah siap, pasti segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk tiga perkara dimaksud," tutup Fajar.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA