Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Tak Hadirkan Saksi Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 22 Agustus 2023, 12:38 WIB
Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi Tak Hadirkan Saksi Ahli
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat memimpin sidang perkara uji materiil norma batas usia Capres-Cawapres, Selasa (22/8)/Repro
rmol news logo Sidang lanjutan uji materiil norma batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini berlangsung singkat.

"Sidang hari ini untuk mendengar keterangan ahli dari Pemohon nomor 51, nama ahli yang dihadirkan Dr. H. Abdul Chair Ramadhan SH. MH," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa siang (22/8).

Namun, saksi pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak hadir di persidangan dan hanya mengirimkan keterangan secara tertulis. Saksi

Selain mendengar keterangan ahli Pemohon, Anwar juga mengungkap sidang hari ini akan mendengar keterangan ahli Presiden Joko Widodo.

"Bagaimana Kuasa Presiden?" tanya dia.

"Seyogiyanya mau menghadirkan ahli, namun sesuai arahan pimpinan kami batalkan untuk tidak menghadirkan ahli," jawab perwakilan pemerintah yang menjadi kuasa Presiden Jokowi.

Tak berhenti di situ, Anwar kembali mengonfirmasi kepada perwakilan pemerintah sebagai kuasa Presiden, siapa yang dimaksud dengan pimpinan yang memutuskan tidak menghadirkan saksi ahli.

"Pimpinan yang dimaksud siapa? Presiden? Ini kan kuasa Presiden?" tanya Anwar.

"Iya, terima kasih yang mulia. Berdasarkan dari tim kuasa, kemarin kita diskusi, kemudian menghasilkan keputusannya untuk tidak jadi menghadirkan ahli," jawab perwakilan kuasa presiden.

"Jadi ini atas keputusan kuasa-kuasa presiden yang mulia," demikian ditambahkan.

Dalam sidang sebelumnya, Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA