Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tebar Baliho Gibran di Surabaya, Gebrakan Berharap MK Kabulkan Gugatan Batas Minimum Usia Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 19 Agustus 2023, 23:29 WIB
Tebar Baliho Gibran di Surabaya, Gebrakan Berharap MK Kabulkan Gugatan Batas Minimum Usia Cawapres
Salah satu baliho Gibran di Surabaya/RMOLJatim
rmol news logo Puluhan baliho bergambar Gibran Rakabuming belakangan tampak menghiasi sudut-sudut Kota Surabaya.

Baliho bergambar putra sulung Presiden Jokowi yang juga menjabat Walikota Solo ini terpasang dalam bentuk karya Pop Art dengan tulisan GEBRAKAN (GErakan giBRAn KemenangAN).

Koordinator Gebrakan, Firosya Shalati saat dikonfirmasi mengatakan, ini merupakan inisiatif murni dari kalangan muda dan milenial di Kota Pahlawan.

"Kita berharap di bulan kemerdekaan ini kita para pemuda juga Merdeka untuk menentukan nasib bangsa termasuk juga pemuda memiliki kemerdekaan untuk mencalonkan dan dicalonkan memegang tongkat estafet kepemimpinan melalui Pilpres 2024 ini," kata Firosya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (19/8).

"Kami berharap pada momen kemerdekaan ini MK (Mahkamah Konstitusi) bisa mengabulkan tuntutan pemohon Judicial Review tentang batas usia minimal capres cawapres. Ini menjadi penting mengingat jumlah pemilih potensial pemilu 2024 adalah pemuda dan kalangan milenial. Sehingga menjadi wajar kami berharap kalangan muda atau milenial memiliki wakil dalam Pilpres 2024," sambungnya.

Sosa, panggilan akrabnya, menilai sosok Gibran sangat merepresentasikan potensi pemuda.

"Bukankah pemuda adalah perubahan?" ujar Sosa.

Dengan dikabulkannya tuntutan pemohon di MK maka peluang juga terbuka bagi seluruh Pemuda Indonesia dalam estafet kepemimpinan nasional.

"Dan dengan hadirnya baliho baliho Gibran ini, juga salah satu kawalan event Gebrakan yang akan mendeklarasikan diri pada bulan Agustus ini," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA