Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menilai, kebijakan KPU membatasi akses Silon kepada publik dan Bawaslu usai pendaftaran dilakukan, tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Beberapa Peraturan KPU tidak dibuat sesuai dengan seluruh amanat dari UU 7/2017 tentang Pemilu," ujar Kaka kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/8).
Dia menuturkan, dalam UU Pemilu diwajibkan bagi KPU melaksanakan Pemilu secara terbuka, termasuk dalam setiap tahapannya.
"Soal keterbukaan misalnya, adalah amanat dari UU Pemilu. Itu termaktub seharusnya dalam pasal-pasal di dalam PKPU," tuturnya.
Tetapi, justru pada pemanfaatan Silon sebagai instrumen pendaftaran Bacaleg oleh Parpol, dan proses verifikasi administrasi data persyaratan oleh jajaran KPU yang menjadi objek pengawasan Bawaslu, justru tidak dibuka.
"Dengan ketertutupan itu tentu saja KPU sudah tidak lagi mengindahkan UU Pemilu," tegas Kaka.
BERITA TERKAIT: