Belasan Angkot Uzur di Kota Bogor Dikandangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 13 Agustus 2026, 05:28 WIB
Belasan Angkot Uzur di Kota Bogor Dikandangkan
Petugas Dishub Kota Bogor menertibkan angkot uzur. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan TNI dan Polri menggelar operasi gabungan di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Penertiban ini menyasar angkutan kota (angkot) yang telah melebihi masa usia teknis operasional 20 tahun. 

Dalam operasi itu sedikitnya 17 angkot tua terjaring. Petugas langsung memberikan sanksi tegas berupa penyemprotan tanda khusus "tidak layak jalan" pada bodi kendaraan.

"Kalau sudah dua kali ditandai dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya, termasuk jok di dalamnya kita cabut," kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin di lokasi penertiban, dikutip dari RMOLJabar.

Jenal menambahkan, Pemkot Bogor tidak akan melonggarkan pengawasan armada angkutan umum. Seluruh penindakan dilakukan secara konsisten berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).

Penertiban ini disebutnya sebagai bagian dari tugas Dishub dan Satpol PP dalam menjaga keteraturan lalu lintas serta fungsi ruang publik.

Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, terdapat 1.780 unit angkot yang tercatat telah berusia di atas 20 tahun. 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan menyampaikan, sejauh ini sebanyak 803 unit telah dibekukan izin trayeknya.

"Masih ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya, atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen," kata Ridwan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA