Penertiban ini menyasar angkutan kota (angkot) yang telah melebihi masa usia teknis operasional 20 tahun.
Dalam operasi itu sedikitnya 17 angkot tua terjaring. Petugas langsung memberikan sanksi tegas berupa penyemprotan tanda khusus "tidak layak jalan" pada bodi kendaraan.
"Kalau sudah dua kali ditandai dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya, termasuk jok di dalamnya kita cabut," kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin di lokasi penertiban, dikutip dari
RMOLJabar.
Jenal menambahkan, Pemkot Bogor tidak akan melonggarkan pengawasan armada angkutan umum. Seluruh penindakan dilakukan secara konsisten berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).
Penertiban ini disebutnya sebagai bagian dari tugas Dishub dan Satpol PP dalam menjaga keteraturan lalu lintas serta fungsi ruang publik.
Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, terdapat 1.780 unit angkot yang tercatat telah berusia di atas 20 tahun.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan menyampaikan, sejauh ini sebanyak 803 unit telah dibekukan izin trayeknya.
"Masih ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya, atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen," kata Ridwan.
BERITA TERKAIT: