Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benny K Harman Peringatkan MK Jangan Cawe-cawe Soal Usia Capres-Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 Agustus 2023, 15:21 WIB
Benny K Harman Peringatkan MK Jangan Cawe-cawe Soal Usia Capres-Cawapres
Waketum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) diperingatkan untuk tidak ikut-ikutan dalam persoalan politik praktis 2024, mengingat aturan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) tengah diuji.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, melalui akun Twitternya @BennyHarmanID, Kamis (17/8).

"Kalau bisa para hakim MK jangan ikut cawe-cawe soal Capres dan Cawapres," ujar dia.

Menurutnya, kedudukan MK dalam sistem demokrasi sangat penting, utamanya dalam menjaga penegakkan konstitusi negara.

"Jagalah kewarasan dalam mengelola negara ini. Itu tugas utama para hakim MK. Politik boleh saja ndak waras, namun hukum dan konstitusi harus tetap tegak berdiri," tuturnya.

Oleh karena itu, Benny mendorong MK proporsional dalam memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya mengatur soal batas minimum usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun.

Sebab, aturan tersebut dapat diubah oleh pemangku pembuat Undang-undang, bukan melalui perantaraan MK.

"MK dibentuk untuk jaga kewarasan itu," demikian Benny.

Uji materiil aturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, diajukan politikus PSI, beberapa individu masyarakat, dan kepala daerah yang merasa dirugikan.

Norma tersebut intinya memberikan syarat bagi kandidat untuk memenuhi batasan umur 40 tahun. Namun, menurut para penggugat usia tersebut harus diubah menjadi 35 tahun.

Dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, pada Selasa (1/8), Hakim Konstitusi yang juga menjabat Wakil Ketua MK, Saldi Isra menegaskan, norma yang diuji bukan isu konstitusional, dan merupakan kewenangan DPR dan pemerintah untuk mengubahnya.

“Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35? Tidak ke 30? Atau 25?” tanya Saldi kepada perwakilan pemerintah dan DPR yang saat itu diminta keterangannya dalam sidang.

Beriringan dengan itu, polemik muncul mengikuti langkah hukum para penggugat. Diduga maksud pengujian norma di UU Pemilu itu mengarah ke pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.

Isu tersebut melebar hingga dugaan Gibran akan dipasangkan menjadi Cawapres Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA