Benny menekankan bahwa unsur mens rea dalam penegakan hukum penting agar tidak memunculkan persepsi penyalahgunaan kewenangan.
"Saya tidak mengatakan bahwa Kejaksaan Agung melakukan abuse kekuasaan," kata politikus Partai Demokrat ini.
"Tetapi apabila tidak ada penjelasan yang detail tentang mens rea, maka akan dengan gampang disimpulkan Kejaksaan Agung telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan," sambungnya.
Benny menegaskan bahwa setiap perkara pidana harus dijelaskan unsur mens rea-nya secara terang agar tidak menimbulkan tafsir sewenang-wenang.
"Jangan sedikit-sedikit kita mens rea," kata Benny.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar dugaan adanya mens rea atau niat jahat terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dugaan niat jahat itu disebut telah muncul bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026. Dalam sidang itu, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk Jumeri selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Paudasmen dan Hamid Muhammad selaku mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.
BERITA TERKAIT: