Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puan Maharani Klaim DPR Hasilkan 64 UU Sejak 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 16 Agustus 2023, 19:06 WIB
Puan Maharani Klaim DPR Hasilkan 64 UU Sejak 2019
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8)/Repro
rmol news logo Puluhan undang-undang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejak tahun 2019 hingga saat ini.

“Kami sampaikan kinerja pembentukan undang-undang sejak tahun 2019 hingga saat ini sejumlah 64 undang-undang melalui alat kelengkapan DPR RI,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama Pemerintah rinciannya, Komisi I DPR sebanyak 6 UU, Komisi II DPR 26 UU, Komisi III DPR 6 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 5 UU dan Komisi VII DPR 1 UU. Kemudian Komisi IX DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 5 UU.

Sementara itu Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR ada 3 UU.

Pada masa persidangan tahun ini, DPR bersama Pemerintah dan DPD RI juga akan meneruskan pembahasan 13 RUU yang masih di tahap Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Puan memastikan, DPR akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.

“Salah satu agenda pembentukan UU ke depan yang sangat strategis adalah UU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” kata Ketua DPP PDIP itu. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA