"Kasus dugaan pelecehan yang dialami oleh para finalis Miss Universe Indonesia harus segera ditangani," ujar anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti kepada wartawan, Selasa (15/8).
Selain melanggar hak asasi manusia, dikatakan legislator PDI Perjuangan itu, pelecehan ini telah melukai rasa keadilan. Kata dia, segala bentuk kegiatan kontes harus menjunjung tinggi norma-norma dan koridor hukum.
Diva kondang Indonesia tersebut pun meminta proses penegakan hukum oleh kepolisian dapat menerapkan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku.
Sebab, sambungnya, UU TPKS juga memungkinkan korban mendapat perlindungan dari berbagai sisi. Seperti dari sisi kesehatan mental, karena pelecehan seksual pasti akan meninggalkan luka batin.
"Jadi perlindungan dalam hal psikologisnya juga harus dapat dipastikan diterima para korban. Penerapan UU TPKS juga akan memberikan rasa aman bagi korban karena diatur pula adanya perlindungan bagi para korban," terangnya.
Dia menekankan, UU TPKS diperjuangkan DPR RI untuk kemudian disahkan semata untuk menjerat hukum pelaku pelecehan seksual.
"Inilah kenapa kami di DPR terus memperjuangkan terciptanya UU TPKS demi menjerat pelaku kejahatan seksual dan memberikan payung hukum untuk menjerat pelaku. Tidak terkecuali apapun gendernya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: