"Upaya begal partai orang itu akhirnya gagal total. Jadi anggota sedetikpun tak pernah, kok mengklaim ketum partai?" sindir Andi saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8).
Dilansir dari laman resmi MA, putusan nomor 128 PK/TUN/2023 dengan pihak tergugat Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono itu dinyatakan ditolak.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan: tolak,” demikian bunyi petikan putusan MA tersebut dikutip Kamis (10/8).
Menurut Andi, jika Moeldoko memang berniat menjadi ketua umum, seharusnya Kepala Staf Presiden (KSP) itu membuat partai sendiri.
"Kalau ksatria dan merasa punya pengaruh ke rakyat, maka bikinlah partai. Jangan begal partai orang yang sudah eksis, partai yang sudah dibangun orang dengan susah payah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: