Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pada prinsipnya, jabatan legislatif berbeda dengan jabatan eksekutif yang memang secara konstitusi dibatasi dua periode.
"Sedangkan parlemen tidak berfungsi seperti lembaga eksekutif, dengan demikian tentu tidak perlu ada limitasi," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (10/8).
Di sisi lain, kata Guspardi, pemerintah dan DPR telah sepakat, dalam Pemilu 2024, masih menggunakan UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Artinya, tidak ada pembatasan masa jabatan anggota dewan," imbuhnya.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan, jabatan anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diperoleh melalui mekanisme pemilu yang dipilih langsung oleh masyarakat, maka masyarakatlah yang memiliki hak untuk menentukan seseorang terpilih lagi atau tidak.
"Terlebih proses seseorang untuk menduduki jabatan anggota legislatif itu tidaklah mudah," tutupnya.
BERITA TERKAIT: