"Fungsi pers dalam konteks pemilu, tidak hanya sekedar informasi tapi mengedukasi," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam sambutannya di acara “Diskusi Media dan Aturan Pemberitaan Kampenye Pemilu” yang disiarkan secara Live di kanal YouTube Dewan Pers Official dikutip Rabu (9/8).
Ninik mengatakan, edukasi yang bisa dilakukan pers terhadap masyarakat dalam konteks pemilu antara lain mengupayakan terwujudnya pers yang sehat dan profesional.
Secara spesifik, Ninik berharap pers bisa menyajikan informasi yang akurat, jujur, dan berimbang kepada masyarakat.
"Kalau fungsi pers pada Pemilu 2024, baik dari konteks persiapan, penyelenggaraan, sampai pasca pemilu mampu mengikutsertakan masyarakat untuk terlibat secara langsung, mendialogkan secara sehat," katanya.
"Begitu ada perbedaan pandangan masyarakat tidak menyikapi dengan cara emosional tapi bisa menyikapi secara damai, menyenangkan. Di situlah letak fungsi pers sesuai dengan UU Nomor 40/1999," tuturnya menambahkan.
Mantan Anggota Ombudsman RI itu menyebut, pada masa pemilu biasanya tidak sedikit masyarakat kurang memahami persoalan-persoalan kepemiluan. Menurutnya, ketidakpahaman masyarakat terhadap persoalan kepemiluan harus diejawantahkan oleh Pers.
“Oleh karena itu fungsi informasi, fungsi keadilan, fungsi edukasi, dan fungsi konstruksi sosial pada pers menjadi sangat penting,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: