Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama bersangkutan.
"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, dalam keterangannya, dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (7/8).
Menurut Dody, Aldi Taher sebelumnya terdaftar di Partai Perindo untuk DPR RI dan PBB untuk DPRD DKI Jakarta.
Peraturan menyebutkan, apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.
Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, yang ada dari Partai Perindo untuk DPR RI.
"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," imbuh Dody.
Hingga kini, pihak PBB pun belum menyatakan bahwa akan ada calon baru untuk menggantikan Aldi Taher.
Selanjutnya, KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," demikian Dody.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: