Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hensat: Makna "Ojo Kesusu" Ternyata Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 06 Agustus 2023, 09:27 WIB
Hensat: Makna "Ojo Kesusu" Ternyata Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Hendri Satrio alias Hensat/RMOL
rmol news logo Pernyataan ojo kesusu (jangan buru-buru) yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo, dimaknai sebagai permintaan agar Parpol dan Capres tidak buru-buru mengumumkan calon wakil presiden (Cawapres), sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres.

Menurut pendiri lembaga survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Hendri Satrio alias Hensat, setahun yang lalu, Jokowi sudah pernah menyampaikan narasi ojo kesusu.

Pernyataan Jokowi itu, kata Hensat, diyakini membuat Parpol dan Capres hingga hari ini tidak ada yang terburu-buru mengumumkan Cawapresnya.

"Santai aja semuanya tuh. Ini manut atau takut Pak Jokowi, kita nggak tau juga ya. Yang jelas, Capres Capres itu Parpolnya nggak ada yang ngumumin calon wakil presidennya," jelas Hensat, dalam video yang diunggah di akun TikTok @hendrisatrio23, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/8).

Hensat melihat, para Capres yang ada saat ini santai berkeliling, dan seperti tidak kepikiran untuk mengumumkan Cawapresnya.

"Padahal ya, kalau kita lihat fenomena hari ini, saya baru ngerti tuh artinya ojo kesusu. Jangan-jangan emang Pak Jokowi tuh minta Capres-Capres itu, Parpol itu ojo kesusu, Pak Jokowi lagi nungguin keputusan MK," katanya.

Karena, tambah dia lagi, jika MK sudah mengumumkan keputusan soal batas usia Capres-Cawapres, konstelasi politik pasti berubah.

"Kalau keputusan MK-nya sudah diumumkan, baru tuh bingung, pusing tuh Capres-Capres, berubah lagi konstelasi, Parpol juga bingung," pungkas Hensat.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA