Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Khawatir Kondisi Kesehatan, MUI Sarankan Panji Gumilang Segera Minta Maaf ke Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 05 Agustus 2023, 15:38 WIB
Khawatir Kondisi Kesehatan, MUI Sarankan Panji Gumilang Segera Minta Maaf ke Publik
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang/RMOL
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir akan kondisi kesehatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang yang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8).

Kekhawatiran itu disampaikan oleh Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah dalam acara diskusi daring bertema "Babak Baru Al Zaytun" pada Sabtu (5/8).

"Saya menyampaikan imbauan ke Pak Panji Gumilang yang secara kemanusiaan kita tentu ini adalah musibah, beliau usia sudah 77 tahun yang tentu saja secara kemanusiaan kita berempati. Usia yang tidak cukup untuk jadi penghuni rutan," kata Ikhsan.

Namun di satu sisi, kata Ikhsan, MUI tidak menampik proses hukum harus ditegakkan demi keadilan.

Untuk itu, Ikhsan mengimbau Panji dalam waktu dekat ini untuk meminta maaf kepada publik atas apa yang dilakukannya.

"Beliau sekiranya berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan. Tentu saja ini jelas kekeliruan karena pernyataannya mengganggu nalar publik dan membuat gaduh," tuturnya.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8).

Panji disangkakan dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Panji pun mendekam dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu (2/8).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA