"Ya nanti akan lapor ke DKPP, untuk meminta akses ke sesama penyelenggara. Yang paling mungkin itu (dilakukan)," ujar anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/7).
Dia bahkan memaparkan sejumlah hal yang mendasari pelaporan Bawaslu ke DKPP, yakni karena alasan KPU membatasi Silon adalah perlindungan data pribadi.
"Dalam surat balasannya (KPU terhadap Bawaslu yang mengirim surat pembukaan akses Silon) memang (karena alasan) identitas diri merupakan kerahasiaan data," sambungnya.
Oleh karena itu, Totok memastikan Bawaslu bersikukuh melaporkan KPU ke DKPP agar akses Silon bisa diperoleh, dan kerja pengawasan tahap pencalonan anggota legislatif semakin efektif.
"Makanya nanti diuji, keprofesionalan dia (KPU), akuntabilitas dia, keterbukaan dia, kepastian hukum dia. Kita uji di DKPP," katanya.
"Kalau aku sih melihatnya seperti itu, biarkan lembaga pemutus, karena dia yang paling bisa menilai pelanggaran etik atau tidak," tambah Totok menyatakan.
BERITA TERKAIT: