Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan bahwa KPU tidak bisa menjadikan pelindungan data pribadi sebagai alasan membatasi akses Silon.
"Kita menganggap kita sesama penyelenggara, dan ini objek pengawasan. Kan kita juga tidak mungkin menyiarkan data pribadi ke publik," ujar Totok kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/7).
Dia menjelaskan, Silon yang memuat data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) merupakan objek pengawasan Bawaslu, sehingga akses Silon menjadi penting dalam melaksanakan tugas kelembagaan.
"Ini sebagai proses pengawasan ke sesama penyelenggara," sambungnya menegaskan.
Meski begitu, Totok memastikan Bawaslu menghormati alasan KPU, tapi tetap memperjuangkan akses Silon di tengah tahapan verifikasi adminsitrasi Bacaleg yang masih berjalan sekarang ini.
Salah satu upaya mendapat akses Silon, Bawaslu berencana melaporkan KPU ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, karena tidak memberikan akses Silon.
"Kita menghargai pendapat KPU. Maka di negara hukum kan harus ada lembaga pemutusnya, maka kita laporkan ke DKPP," ucapnya.
"Nanti biarkan DKPP yang menentukan, kita yang salah atau KPU yang benar, atau sebaliknya," demikian Totok menambahkan.
BERITA TERKAIT: