Koordinator JEW Wahyu Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat aduan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Komisi II DPR RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan juga Bawaslu RI.
"Melalui surat itu, kami ingin menyampaikan tanggapan dan kritik dari masyarakat dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat," ujar Wahyu kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/7).
Dia mengatakan, dalam surat aduan itu disampaikan temuan permasalahan dalam proses seleksi Bawaslu Jakpus. Di mana, terdapat dua nama calon pimpinan yang terafiliasi politik dan pelanggar ASN.
"Ada nama Christian Nelson Pangkey merupakan pecatan ASN berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 386/2016," urai Wahyu.
"Kemudian Budi Iskandar Pulungan adalah mantan Caleg DPR RI Dapil Bali dari PPP periode 2009-2014, dan mempunyai hubungan kekerabatan dengan Ade Irfan Pulungan Direktur Tim Kampanye Capres Jokowi dan Cawapres Maruf Amin di Pilpres 2019," sambungnya.
Di samping itu, Wahyu juga mendapati kedua calon anggota Bawaslu Jakpus itu terafialiasi organisasi. Di mana, Christian adalah alumni GMNI dan Budi alumni HMI.
"Bahwa JEW menolak bentuk kolusi dan nepotisme atas nama afiliasi organisasi guna mewakili kepentingan kelompok tertentu," demikian Wahyu menambahkan.
BERITA TERKAIT: