Hal tersebut ditegaskan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Saparuddin, menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja terkait usulan penundaan pelaksanaan Pilkada 2024 pada rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara, Rabu (12/7) lalu.
“Sebagai penyelenggara pemilu, usulan Bawaslu RI juga berpotensi melanggar UU karena 'mendorong' pihak lain (pemerintah) untuk menunda Pilkada Serentak 2024 dengan alasan kekhawatiran gangguan keamanan,” ujar Saparuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7).
Menurutnya, Bawaslu RI tidak patut mengusulkan penundaan pilkada dengan alasan gangguan keamanan. Bahkan, pihak Polri dan TNI pun harus berhati-hati jika punya niat untuk mengusulkan penundaan pilkada dengan alasan keamanan.
“Sebagai bagian dari ekosistem pemilu, kita semua perlu mengingatkan Bawaslu RI untuk tidak melanjutkan lagi wacana penundaan,” tegasnya sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOLSumut.
Bawaslu, kata dia, harusnya lebih fokus dan serius menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai pengawas pemilu Indonesia, serta kerja-kerja pengawasan yang lebih nyata di masyarakat.
BERITA TERKAIT: