"Jika temukan pelanggaran, segera ambil tindakan. Segera proses dengan undang-undang dan aturan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Sabtu, 23 November 2024.
Bawaslu daerah diminta patroli untuk menekan terjadinya pelanggaran seperti politik uang atau jual beli suara. Pengawasan melekat terhadap distribusi logistik juga harus dilakukan jajaran adhoc, mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Jajaran Bawaslu harus bisa memastikan distribusi surat suara telah sampai di gudang hingga ke TPS. Agar pemilih bisa menggunakan hak suaranya," imbaunya.
Masa tenang Pilkada Serentak 2024 berlangsung selama 3 hari sebelum pencoblosan. Dimulai dari Minggu, 24 November hingga 26 November 2024. Sementara proses pencoblosan berlangsung pada 27 November 2024 secara serentak.
Pemerintah pusat pun telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 33/2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
BERITA TERKAIT: