Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Petugas Partai, Kepala Negara Seharusnya Negarawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 11 Juli 2023, 15:35 WIB
Bukan Petugas Partai, Kepala Negara Seharusnya Negarawan
Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto saat menjadi narasumber dalam Forum Negarawan, di Universitas Yarsi/RMOL
rmol news logo Istilah petugas partai yang kerap dilontarkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada kader yang menjadi kepala negara maupun daerah dinilai tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945.

Seharusnya kader yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjadi pemimpin, berdasarkan konstitusi maka bakti dan tanggungjawabnya kepada nusa dan bangsa.

"Presiden sebagai kepala negara seharusnya negarawan bukan sebagai petugas partai," ungkap mantan Komandan Korps Marinir Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto saat menjadi narasumber dalam Forum Negarawan, di Universitas Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Menurut Suharto, sudah seharusnya kepala negara dikembalikan ke posisi yang seharusnya sesuai dengan ruang juang dan alat juangnya.

"Jadi tidak mungkin kita kecilkan untuk skup partai. 10 tahun kita tidak dapatkan keadilan karena berangkat dari pikiran sektoral harusnya negarawan," tegas Suharto.

Dia melihat, situasi politik hari ini cukup carut marut. Di mana kepemimpinan nasional dan keadilan sosial jauh dari yang diharapkan.

"Berpolitik adalah bagaimana selarasnya antara berpikir, berkehendak, dan bertindak. Mungkin ketimpangan yang terjadi sekarang sudah menyeluruh di ideologi politik, ekonomi, sosial budaya, agama, Hankam, dan lain-lain," pungkasnya.  

Turut hadir menjadi pembicara dalam diskusi yang digagas Eko Sriyanto Galdendu, mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Pol Dharma Pongrekun; mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah; Rektor Yarsi, Fasli Jalal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA