Di antaranya, disampaikan Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah, mengutuk keras adanya penghapusan
Mandatory Spending atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang, yang tadinya dialokasikan minimal 5 persen dari APBN.
“Kedua, RUU (Kesehatan) ini memberikan kesan bahwa pro investasi asing di bidang kesehatan,” sesal Harif saat ditemui di sela-sela unjuk rasa ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa siang (11/7).
Padahal, kata Harif, lulusan perawat yang setiap tahunnya mencapai 75 ribu orang saja penyerapan tenaga kerjanya hanya mencapai 10 persen. Nasib mereka ini bisa terancam kalau RUU Kesehatan disahkan.
“Bagaimana bisa memudahkan tenaga-tenaga kesehatan asing untuk ikut masuk ke Indonesia? Nah ini yang memberikan suatu dampak yang luar biasa terhadap profesi perawat,” tegasnya.
Selain itu, Harif juga menyebut terdapat beberapa UU yang berkenaan dengan organisasi kesehatan seperti UU Perawat, UU Kebidanan, hingga UU Praktik Kedokteran dihapus dengan adanya RUU Kesehatan.
“Saya ambil contoh misalnya UU Perawat itu mengatur tentang praktik perawat di mana, bagaimana, mengatur pengembangan profesi perawat, itu semuanya hilang, hilang dari UU ini!” sesalnya lagi.
“Katanya mau diatur di PP? Kapan ngaturnya, lalu bagaimana ngaturnya? Berarti undang-undang semakin tidak jelas untuk profesi perawat ke depan,” demikian Harif.
BERITA TERKAIT: