Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wakil Ketua MPR RI Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus ke MA Terkait Nikah Beda Agama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 10 Juli 2023, 15:42 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus ke MA Terkait Nikah Beda Agama
Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto/RMOL
rmol news logo Gugatan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pernikahan beda agama akan segera dilakukan Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto.

Upaya permohonan pembatalan atas putusan dikabulkannya nikah beda agama oleh PN Jakpus ini akan dilayangkan Yandri ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Besok saya akan ke MA bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan PN Jakpus yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama,” kata Yandri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Yandri, putusan PN Jakpus nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst tersebut sangat rancu. Mengingat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat telah menolak pengesahan pernikahan beda agama.

Bahkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Juli 2005 yang ditandatangani KH Maruf Amin tegas menyebutkan, pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

“Tapi kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa berbeda dengan MK? Apa hakimnya enggak paham atau apa? Atau ada sesuatu di balik itu?” tegasnya.

Wakil Ketua Umum PAN itu juga menilai putusan PN Jakpus yang membolehkan nikah beda agama bertolak belakang dengan Pancasila. Terutama sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama dan mencampuradukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan, saya kira tidak pas. Jadi itu sudah merusak sendi-sendi berkehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama atas nama JEA dan SW.

Dalam putusannya, hakim PN Jakpus memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst pada Jumat lalu (30/6). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA