Salah satu aspirasi mereka kepada parlemen yakni agar jabatan kepala daerah ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Kalau perpanjangan, oke. Yang terakhir Pak, oke. Kami mengapresiasi karena sembilan tahun, dua periode, itu kan disetujui,” ucap Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya kepada Dasco saat audiensi.
Surta menuturkan untuk perpanjangan masa jabatan, DPR diminta memperhatikan kepala daerah yang sudah menjabat dua kali menjadi kepala daerah berlaku efektif setelah RUU Desa disahkan menjadi UU.
“Hanya memang harus diperhatikan, ada 67 persen kepala desa itu yang sudah dua periode, enggak sampai 10 persen kepala desa yang satu periode. Kami berharap bahwa dengan berlakunya nanti, ada pasal atau penegasan ayat yang menekankan bahwa itu berlaku efektif,” katanya.
Artinya, dengan disahkannya UU terbaru, kepala daerah yang telah menjabat dua periode, akan ditambah lagi masa jabatannya tiga tahun.
“Jadi penambahannya di sana nambah tiga tahun. Kalau disebut berlaku surut, mungkin menjadi perdebatan. Jadi kita sebut berlaku efektif,”tutupnya.
Adapun 13 aspirasi Apdesi antara lain:
1. Asas pengakuan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal. Termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidioritas;
2. Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN, bukan dari dana transfer daerah;
3. Masa jabatan kepla desa 9 tahun 3 periode dan atau 9 tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan;
4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati/wali kota;
5. Kepala desa, BPD, dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari dana desa/APBN. Serta tunjangan purna tugas dihitung berdasarkan lamanya dan masa pengabdiannya
6. Yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa
7. Dana alokasi khusus desa
8. Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa
9. Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal
10. Dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa
11. Status perangkat desa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertugas di desa (P3K)
12. Kekayaan milik desa berpa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta
13. Stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.
BERITA TERKAIT: