Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad memandang, Satgas BLBI bertindak standar ganda dalam menangani obligor nakal. Dia menyoroti kinerja Satgas terhadap pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief yang penerima bantuan likuidasi BI sekitar 25 tahun lalu. Namun, hingga kini kedua orang tersebut belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
“Jadi, kepada orang yang tidak menerima BLBI, Satgas justru tegas. Tapi, kepada pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief tindakan Satgas tidak terukur, padahal mereka terima BLBI,” ujar Kamrussamad dalam diskusi publik tentang "Kinerja Satgas BLBI" di Gado-gado Boplo, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (1/7).
Legislator Partai Gerindra membeberkan, dalam laporan Satgas BLBI ke Komisi XI, kewajiban obligor yang berhasil ditagih hanya sekitar Rp 30,65 triliun hingga akhir Mei 2023.
"Realisasi tersebut setara dengan sekitar 27,75 persen dari target Rp 110,45 triliun," terangnya.
Karena itu, Kamrussamad mendorong Satgas BLBI di sisa waktu masa kerjanya untuk segera bergerak cepat melakukan tindakan tegas. Misalnya, kepada para obligor nakal itu dengan menghentikan pelayanan negara kepada 3 turunan dari penerima langsung BLBI.
“Anak, cucu hingga cicit dari penerima BLBI, lihat dokumennya. Mereka kan punya NPWP, NIK dan dokumen lainnya lalu diumumkan ke publik agar mereka punya good will untuk membayar kewajibannya,” katanya.
Sementara Pendiri Lokataru Haris Azhar mengamini pendapat Kamrussamad soal kinerja Satgas BLBI yang tidak efektif itu.
Menurutnya, para obligor ini adalah orang-orang pintar dan dekat dengan kekuasaan, sehingga banyak asetnya sudah berganti nama.
“Sebagai pebisnis mereka (obligor) ini lincah, makanya Satgas BLBI harus memiliki ‘koki’ yang bisa mencium aset-aset obligor yang sudah beralih itu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: