Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Perlu Waspadai Aliran Dana Lembaga Survei Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 01 Juli 2023, 17:05 WIB
KPU Perlu Waspadai Aliran Dana Lembaga Survei Pemilu 2024
Gedung KPU RI (ilustrasi)/RMOL
rmol news logo Sumber dana lembaga survei yang terlibat pada penghitungan suara cepat (quick count) harus mendapat perhatian ekstra dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan hal itu, menanggapi kabar dua lembaga survei nasional tersangkut dugaan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Poltracking dan Indikator Politik Indonesia diduga menerima aliran uang korupsi Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat.

“Jadi KPU perlu mewaspadai aliran dana untuk riset atau survei,” jelas Kaka, sapaan akrabnya, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/7).

Menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat, hanya disebutkan beberapa persyaratan untuk terlibat dalam Pemilu.

“Secara normatif hanya disebutkan keabsahan kelembagaan, cakupan yang akan dikerjakan, dan sumber dana,” urainya.

Sementara mengenai aturan khusus soal lembaga survei yang diduga terlibat korupsi, Kaka mengaku belum mendapati aturan yang bisa mencegah pelibatan lembaga yang tersangkut hukum.

“Kecuali ada aturan boleh dilibatkan bila ada putusan pengadilan, atau mungkin atas permintaan pro justisia dari penegak hukum seperti KPK,” ucapnya.

Kalau KPK ternyata menemukan temuan yang cukup kuat atas tindak pidana korupsi, sambungnya, maka aliran dana untuk riset atau survei perlu diwaspadai.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA