Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan hal itu, menanggapi kabar dua lembaga survei nasional tersangkut dugaan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Poltracking dan Indikator Politik Indonesia diduga menerima aliran uang korupsi Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat.
“Jadi KPU perlu mewaspadai aliran dana untuk riset atau survei,” jelas Kaka, sapaan akrabnya, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/7).
Menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat, hanya disebutkan beberapa persyaratan untuk terlibat dalam Pemilu.
“Secara normatif hanya disebutkan keabsahan kelembagaan, cakupan yang akan dikerjakan, dan sumber dana,” urainya.
Sementara mengenai aturan khusus soal lembaga survei yang diduga terlibat korupsi, Kaka mengaku belum mendapati aturan yang bisa mencegah pelibatan lembaga yang tersangkut hukum.
“Kecuali ada aturan boleh dilibatkan bila ada putusan pengadilan, atau mungkin atas permintaan pro justisia dari penegak hukum seperti KPK,” ucapnya.
Kalau KPK ternyata menemukan temuan yang cukup kuat atas tindak pidana korupsi, sambungnya, maka aliran dana untuk riset atau survei perlu diwaspadai.
BERITA TERKAIT: