"Keenam fraksi itu tengah merancang politik balas jasa. Peluang sangat besar, karena masuk tahun politik," demikian pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6).
Pandangan Jamiluddin, balas jasa yang diharapkan dari pengusulan jabatan Kades sembilan tahun, tak lain untuk meningkatkan elektoral partai masing-masing. Para kepala desa diharapkan bisa memberi dukungan elektoran pada keenam partai itu
Perilaku keenam fraksi itu bisa berdampak pada regulasi di republik ini. Perundang-undangan akan mudah direvisi, hanya untuk kepentingan sesaat.
"Jadi, perilaku fraksi-fraksi itu harus dilarang. Mereka akan mudah mengacak-ngacak peraturan, demi kepentingan pragmatis," pungkasnya.
Seperti diketahui, usulan itu muncul pada Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draft revisi UU 6/2014 tentang Desa.
Enam fraksi yang menyetujui usulan itu adalah PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, dan Gerindra.
Sementara, Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN, belum menyatakan sikap, karena tidak hadir dalam penyusunan draf itu.
BERITA TERKAIT: