Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Khawatir Tak Maksimal, DPR Emoh Buru-buru Garap RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 20 Juni 2023, 16:47 WIB
Khawatir Tak Maksimal, DPR Emoh Buru-buru Garap RUU Perampasan Aset
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Ist
rmol news logo RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan masih dalam proses pendalaman. Kedua RUU itu belum bisa dibawa ke rapat paripurna ke-27 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, pihaknya bersama pemerintah tengah fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 dan urusan anggaran 2023 lainnya.

“Itu dulu yang jadi fokus pembahasan, karena sudah ada siklus penjadwalan untuk permasalahan anggaran,” katanya, usai memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

Meski begitu, dia menyadari urgensi kedua RUU itu, pihaknya juga sudah menyepakati keduanya harus segera dibahas dan diselesaikan.

"Masih banyak masukkan dan tanggapan dari masyarakat, ada hal-hal lain juga yang harus kami cerna dan cermati, jadi jangan sampai terburu-buru, hasilnya nanti tidak maksimal,” tambahnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) tentang RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 itu juga telah dikirim ke DPR, Kamis (4/5) silam.

Perpres itu menugaskan Menkopohukam Mahfud MD, Menkuham Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas bersama DPR.

Terkait RUU Kesehatan, telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA