Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masa Jabatan Ditambah Setahun, Firli Bahuri Pastikan Proses di KPK Tak Ada Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 17 Juni 2023, 15:29 WIB
Masa Jabatan Ditambah Setahun, Firli Bahuri Pastikan Proses di KPK Tak Ada Cacat Hukum
Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun, merupakan sebuah keharusan untuk mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam kerja rumpun eksekutif.

Oleh karenanya, menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, gugatan soal masa jabatam yang diajukan salah satu pimpinan KPK Nurul Ghufron kepada MK, sebenarnya bukan dalam rangka menambah 1 tahun masa jabatan.

"Hal ini sesuai dengan revisi UU 30/2022 tentang KPK yang telah diubah menjadi UU 19/2019," kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/6).

Dengan begitu, kata dia, substansi dari keputusan MK adalah integrasi kerja pemberantasan korupsi dalam rumpun kerja lembaga eksekutif, guna menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang lebih massif dan efektif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Firli berpandangan, keputusan MK ini juga menemukan momentumnya dengan jadwal terbesar dalam cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemilihan presiden tahun 2024.

"Ini memungkinkan KPK ke depan akan semakin memperkuat fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan serta penindakan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," tuturnya.

Firli menegaskan, putusan MK bersifat final serta mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan UU. Sebab, hakim yang memutuskan sangat memahami perkara yang diputuskannya. Putusan MK, sesuai amarnya pada prinsipnya langsung berlaku.

"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses kerja yang cacat hukum sebagai legacy (warisan)," tegas Firli.

Firli mengatakan, aparat negara dan penegak hukum hanya memiliki sikap tegak lurus, yaitu memandang sumber hukum sebagai panglima. Apabila melalui putusan MK tentang waktu masa pengabdian diatur dan ditetapkan hingga 2024, maka amanah tersebut wajib dilaksanakan.

"Pada prinsipnya, kami tetap berkomitmen untuk bekerja membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," ujarnya.

Dengan bertambahnya waktu masa pengabdian, KPK membutuhkan kerjasama seluruh elemen untuk terus memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama jelang tahun pemilu.

"Tahun 2024 adalah tahun yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia, Indonesia harus menunjukkan identitas dan integritas kebangsaannya. Indonesia mampu melepaskan diri dari jeratan dan godaan korupsi," kata Firli.

Firli mengajak segenap anak bangsa untuk mengawal demokrasi tanpa korupsi. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan untuk itu suara rakyat tidak boleh diperjualbelikan.

"Kami pastikan bahwa KPK tidak akan pandang bulu, siapapun yang melakukan korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ditambahkan Firli, dia memastikan bahwa independensi KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019, meskipun KPK lembaga negara dalam rumpun eksekutif, namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

“Komitmen kami jelas akan menjaga teguh indepedensi KPK, secara mutlak,” demikian Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA