Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beda dengan Prima, Gugatan Partai Berkarya Soal Tunda Pemilu Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 Juni 2023, 17:36 WIB
Beda dengan Prima, Gugatan Partai Berkarya Soal Tunda Pemilu Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Net
rmol news logo Gugatan Partai Berkarya seperti yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu menuntut penundaan  pemilihan umum (Pemilu), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hal tersebut termuat dalam dokumen putusan sela Majelis Hakim PN Jakpus yang diunggah di e-Court PN Jakpus, Kamis (15/6).

Dijelaskan dalam dokumen putusan itu, eksepsi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Tergugat beralasan menurut hukum, sementara gugatan Penggugat sebaliknya.

"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto dalma dokumen putusan.

Selain itu, dalam putusan itu PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman kepada Partai Berkarya selaku Penggugat agar membayar biaya perkara sejumlah Rp 610 ribu.

Gugatan Partai Berkarya itu didaftarkan ke PN Jakpus pada 4 April 2023,dengan kategori perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Gugatan yang diregister sebagai perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu memuat delapan poin petitum.

Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU selaku pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU 518/2022 tertanggal 14 Desember 2022, tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota, cacat hukum.

Lalu, Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA