Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menjelaskan, gugatan Partai Berkarya bisa dikatakan serupa dengan Partai Prima, sama-sama dilayangkan ke PN Jakpus.
“Saya kira putusan Pengadilan Tinggi jadi koreksi terhadap putusan PN Jakpus. Sehingga, siapapun yang mengajukan gugatan soal Parpol ke PN dalam hal penetapan Parpol, sudah jelas itu bukan ranah pengadilan umum,†kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (13/4).
Anggota KPU RI dua periode itu menambahkan, alasan upaya banding KPU diterima PT DKI Jakarta, pada pokoknya karena peradilan umum atau pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa proses Pemilu.
“Yang dipermasalahkan kompetensi, bahwa lembaga pengadilan negeri itu punya kompetensi (atau) punya wewenang atau tidak?†tegasnya.
Karena itu Hasyim percaya diri gugatan Partai Berkarya yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.P, bakal dimentahkan sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Ya, karena sudah ada putusan yang mengoreksi dari Pengadilan Tinggi,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: