Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, menjawab keberatan Bawaslu mengenai pembatasan akses sistem infromasi pencalonan (Silon).
Ia mengatakan, Bawaslu tidak perlu mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) karena akses Silon dibatasi.
“Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI,” ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/6).
Anggota KPU RI dua periode itu menuturkan, akses Silon sudah diberikan kepada Bawaslu. Hanya saja, ia tak memungkiri data-data yang terpublikasi di Silon tidak semuanya bisa diakses.
“Kami sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu RI. Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan,” urai Hasyim.
Beberapa hal yang tidak bisa diakses adalah dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg.
"Itu sifatnya pribadi caleg,” sambungnya.
Maka dari itu, Hasyim menyarankan Bawaslu untuk turun ke lapangan jika ingin melihat seluruh data persyaratan bacaleg yang diverifikasi KPU.
“Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU,” demikian Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: