Bantahan itu disampaikan Ghufron merespon adanya pihak-pihak yang menyebut bahwa permohonan yang diajukan dirinya ke MK, hingga muncul putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun, sarat dengan kepentingan politik.
"Permohonan saya tidak berkaitan dengan politik," tegas Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam (6/6).
Ghufron menjelaskan, permohonan yang diajukan soal masa jabatan pimpinan KPK adalah untuk memastikan desain tentang pembatasan masa pemerintahan di Indonesia, yakni 5 tahun.
"Itu sudah didiskusikan oleh para pendiri bangsa pada saat merumuskan Pasal 7 apakah empat, apakah lima, apakah enam tahun, itu sudah didiskusikan. Maka kemudian di Pasal 7 jadi lima (tahun). Dan kemudian diimplementasikan," jelas Ghufron.
Ghufron memastikan, dirinya tak hanya melihat dari masa jabatan presiden, DPR, hingga kepala daerah, melainkan juga melihat kepada 12 lembaga negara nonkementerian yang juga memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.
"Sebenarnya model batas pemerintahan di Indonesia berapa tahun sih. Kalau tidak ajeg, tidak konsisten, maka kemudian kita menjadi pertanyaan, sebenarnya berapa. Oleh karena itu pedoman saya adalah untuk itu, memastikan ada model pembatasan masa pemerintahan itu linear dan konsisten lima tahunan," pungkas Ghufron.
BERITA TERKAIT: