Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketar-ketir LHKPN Tak Wajib Disetor Bacaleg, Bawaslu: Oligarki Potensi Masuk Lewat Dana Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 02 Juni 2023, 15:30 WIB
Ketar-ketir LHKPN Tak Wajib Disetor Bacaleg, Bawaslu: Oligarki Potensi Masuk Lewat Dana Kampanye
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khawatir oligarki ikut bermain dalam pendanaan kampanye, karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak diwajibkan bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengatakan, LHKPN merupakan satu instrumen yang bisa digunakan menelusuri sumber keuangan Bacaleg.

“LHKPN menjadi penting, karena kita masih abai dengan sumber dana kampanye,” kata Totok, kepada Kantor Berita Politik RMOL , Jumat (2/6).

Dia juga menjelaskan, tidak adanya aturan teknis penyetoran LHKPN berpotensi meloloskan Bacaleg yang didanai kelompok oligarki.

Pasalnya, besaran harta kekayaan Bacaleg saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum(KPU), dan setelah mendapat dana kampanye tidak diketahui.

“Karena ketika kita tak tahu (LHKPN Bacaleg), penyumbangnya (untuk dana kampanye), dan berapa besar pajak (harta kekayaannya) dia. Apakah lebih besar pembayaran pajaknya, atau lebih besar sumbangannya?” tuturnya.

Karena itu, Totok memprediksi ketiadaan aturan wajib LHKPN Bacaleg berimbas pada tingkat korupsi di Indonesia, karena orang yang terpilih ada di bawah kendali oligarki yang memodali kampanye.

“Tentu kita ketar-ketir, apakah dengan tidak adanya aturan itu akan bisa menurunkan indeks korupsi di Indonesia? Karena semakin tidak transparan ini,” Totok menyesalkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA