Menanggapi temuan itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta BP2MI melakukan audit investigasi untuk mencari tahu mengapa ada 4 juta lebih buruh migran bisa illegal.
Presiden KSPI itu juga menegaskan, BP2MI harus bertanggung jawab atas banyaknya kasus meninggal dunia.
Said Iqbal mencatat, pada 1 tahun saja, mayat yang pulang karena TPPO mencapai 1.900 orang lebih. Misalnya, di NTT, sejak Januari sampai Mei, angka kematian mencapai 55 orang.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak agar dibentuk tim investigasi forensik," ujar Said Iqbal.
Sementara itu, untuk pencegahan, Partai Buruh dan KSPI meminta dilakukan sertifikasi kepada agen penyalur buruh migran Indonesia, yang dikeluarkan lembaga independen.
"Agen penyalur tersebut, kalau tidak ada sertifikasi, dilarang memberangkatkan buruh migran. Khususnya agen penyalur buruh migran Indonesia ke negara tujuan Arab Saudi, Malaysia, Taiwan, dan Hongkong," tegasnya.
Selain itu, Said mengusulkan untuk membentuk LBH untuk melakukan advokasi buruh migran Indonesia. Baik yang legal maupun illegal.
BERITA TERKAIT: