Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat, Herman Khaeron, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
"Tahapan DCS (daftar calon sementara) sudah dijalankan, dan ada optimisme para Caleg dalam kontestasi, karena sistem terbuka," kata Herman.
Menurutnya, jika tiba-tiba MK mengubah menjadi tertutup, tentu akan mengubah seluruh proses tahapan Pemilu yang saat ini sudah berjalan.
"Ini jelas mengganggu tahapan Pemilu," imbuhnya.
Dia juga menegaskan, UU Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka seharusnya MK tidak perlu memutus sistem Pemilu dari terbuka ke tertutup, karena justru berpotensi menghilangkan demokrasi di Indonesia.
BERITA TERKAIT: