Dalam banyak kasus, MK selalu menolak permohonan yang berkaitan dengan
open legal policy dari anggota legislatif. seperti halnya gugatan parliamentary threshold, yang tercatat sudah puluhan kali ditolak MK, dengan dalih
open legal policy.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, melalui sambungan telepon, Kamis (1/6).
“Karena itu, saya kira nggak berlebihan kalau putusannya proporsional tertutup, berarti keputusan MK yang sekarang ini lebih kental nuansa politiknya, dibanding pertimbangan hukumnya,” katanya.
Di sisi lain, pengamat politik lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menilai MK telah melakukan standar ganda, jika memutuskan sistem proporsional tertutup. Ia mencontohkan putusan soal perpanjangan masa jabatan KPK 1 tahun.
“Dasarnya apa gitu lho? Maksud saya, kalau mereka membolehkan itu, ya justru mereka nggak boleh lagi menggunakan
open legal policy untuk menolak argumen parliamentary threshold yang membatasi demokrasi,” tegasnya.
“Itu kan dobel standar namanya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: