Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Bebas Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 26 Mei 2023, 11:26 WIB
Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Bebas Narkoba
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut mengupayakan pencegahan penyalahgunaan narkotika pada proses Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan, pihaknya mengawasi secara melekat pada proses pencalonan kepala daerah, DPD, DPR, hingga DPRD.

"Kami koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual calon peserta Pemilu, dengan BNN, dan kepolisian, memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) terkait riwayat calon, apakah pernah terlibat penyalahgunaan Narkoba," kata Bagja, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5).
 
Sayangnya, kata Bagja, lampiran SKCK bagi calon anggota DPD, DPR, dan DPRD, justru dilampirkan pada masa akhir pendaftaran.

"Kemudian KPU tidak buru-buru verifikasi. Ini kadang menimbulkan masalah," katanya.

Dia juga menyatakan, pengawasan melekat pada setiap tahapan pencalonan sangat serius, termasuk mengawasi keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasalnya 182 huruf h. Sedang untuk calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pasal 240 ayat 1 huruf h UU Pemilu 7/2017. Dan untuk calon kepala daerah Pasal 7 UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA