Menurut Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Jokowi bukan milik siapapun. Sebab, Jokowi hanya memegang amanat UUD dan menjalankan UU dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraannya.
“Berdasarkan sumpah Presiden, Presiden itu memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Jadi tidak ada dalam sumpah Presiden itu dia milik siapa,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5).
Teddy menilai, BEM UI telah menuduh Jokowi hanya karena lebih mementingkan aspirasi Partai politik. Ia menyayangkan BEM UI sama sekali tidak memiliki pengetahuan akan pernyataannya itu.
Sebab, Presiden itu bersumpah dihadapan MPR atau DPR yang notabene adalah Partai Politik. Presiden juga dapat diberhentikan ditengah masa jabatannya hanya oleh MPR atas usul DPR yang notabene keduanya adalah Partai Politik.
“Maka ketika menuduh dan mempertanyakan Jokowi milik rakyat atau Partai Politik, tentu ini pertanyaan yang sangat miskin literasi dan pengetahuan, karena Jokowi bukan milik siapapun, tapi Jokowi memegang amanat UUD dan menjalankan UU, jadi tidak ada milik-milikan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: