Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam acara Launching Campus Integrity Fest (CIFest) 2023 secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube KPK, Rabu (17/5).
Firli mengatakan, sejak Januari hingga April 2023, KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi sebanyak 50 orang.
"KPK pun terus melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta pelaksanaan putusan hakim dan pengadilan dalam rangka eksekusi seluruh putusan hakim dan pengadilan," ujar Firli seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/5).
Firli menjelaskan, sejak Januari-April 2023, KPK juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 39 kasus, penyidikan 40, penuntutan 38, inkracht 44, dan eksekusi 47. Jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah 65 orang.
"Hasil akhir, tentu diamanatkan UU, kita menyelamatkan potensi kerugian negara, kita mengembalikan kerugian negara. Asset recovery di triwulan I tercatat Rp 148.354.296.003 dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kerja-kerja keras insan KPK, tercatat Rp 90.411.364.722," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: