"DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan 9 (sembilan) Rancangan Undang Undang," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin Paripurna ke-22 DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Selain membahas 9 RUU, Puan juga akan membahas RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Rancangan Undang Undang Prioritas Tahun 2023.
Dengan adanya pembahasan RUU, Puan menyebut pemerintah dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menjalankan pembangunan nasional.
Tak lupa, Puan pun mengajak para anggota dewan lainnya agar aktif dalam membahas RUU tersebut.
Sembilan RUU yang akan diprioritaskan adalah RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Kesehatan; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BERITA TERKAIT: