Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 1444 Hijriyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Mei 2023, 20:42 WIB
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Perjalanan Haji 1444 Hijriyah
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab/Net
rmol news logo Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 Hijriyah masih bisa dilunaskan jemaah Indonesia hingga sebelum akhir pekan ini. Pasalnya, dari total 221 ribu jemaah masih ada yang masih harus melunasi pembayaran.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab, dalam keterangan tertulis, Senin (15/5).

Ia mengurai, dari total 221 ribu jemaah yang akan berangkat haji di tahun ini, ada 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Saiful mengungkapkan, pada periode pelunasan Bipih dari 11 April hingga 5 Mei 2023, sebanyak 188.964 jemaah telah melakukan pelunasan.

Dari masa perpanjangan itu, Kemenag mencatat perbaikan jumlah jamaah haji yang melunasi Bipih hingga 12 Mei 2023, yaitu sebanyak 196.377 jemaah.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi. Kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” katanya.

Lebih lanjut, Saiful memastikan bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 diharapkan agar jemaah-jemaah tersebut segera melakukan konfirmasi pelunasan.

“Ini agar dimanfaatkan. Karena, tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama. Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan, jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi,” urainya.

“Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini, maka akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” tandas Saiful.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA