Syarat itu adalah bisa membaca Al Quran. Rencananya, para bacaleg ini akan dites pada Juni mendatang.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri menyebutkan, tes tersebut akan menentukan bacaleg tersebut lulus atau tidak. Namun, syarat ini dikhususkan bagi bacaleg yang beragama Islam.
"Yang diuji baca Al Quran itu hanya DPRK dan DPR Aceh saja," jelas Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, diwartakan
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (15/5).
Samsul menambahkan, khusus di Tanah Rencong, uji baca Al Quran bagi bacaleg merupakan salah satu syarat khusus yang harus dijalani oleh calon tersebut.
"Untuk jadwal belum kita plenokan, kira-kira awal bulan Juni 2023," terang Samsul.
KIP Aceh, lanjut Samsul, akan menggaet beberapa instansi terkait untuk menjadi penguji baca Al Quran bagi bacaleg DPRK dan DPR Aceh.
"Pengujinya dari Kemenag Aceh, MPU Aceh, dan LPTQ (lembaga pengembangan tilawah quran)," tutupnya.
BERITA TERKAIT: